Rabu, 24 Maret 2010

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1
-EKSPLORASI SUATU NEGARA-
ANGGA KUSUMAH W
30108241
-Yudistira untuk SMK-


Pengertian Bangsa

Awalnya, kehidupan bermasyarakat muncul dalam bentuk yang masih sedarhana, yaitu dalam bentuk keluarga adan anggota yang terdiri dari Ayah, ibu, dan anak. Kemudioan mereka berkembang san terus berkembang secara alumulatif sehingga lahirlah komunitas keluarga yang satu sama lain masih asa hubungan darah atau kekrabatan yang dikenal masyarakat suatu Negara terdiri dari atas sejumlah manusia yang mempunyai hubungan kesetiakawanan karma asal-usul, Agama, Persamaan tempat tinggal, Kepentingan social, Ekonomi, dan kebudayaan .

Menurit Otto Baeur, Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai suatu persamaan karakter dan watak simana karakter itu tumbuh dan lahir yang terjasi karma adanya pesatuan pengalaman .

Hakekat Negara

Pada dasarnya, Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah oraganisasi pokok dari kekuasaan politik sdabagai alat dari masyrakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan kekuasaan lainnya. Negara dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan berasama itu .
Dalam rangka ini . boleh dikatakan bahwa Negara mempunyai 2 tugas :
a. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial dan antagonis (pertentangan) yang membahayakan.
b. Mengorganisir dan mengintegrasikan keg manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyrakat sewluruhnya .

Max Webber
“ Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalm suatu wilayah”.

Jadi .sebagai definisi umum dapat dikatakn bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya (Governed) oleh sejumlah pejabat menurut ketaatan pada peraturan poerundang-undangan.

Didalam suartu Negara tentunya terdapat warganegara atau rakyat.
Rakyat suatu Negara adalah semua orang yang berada diwilayah Negara itu dan tunduk pada kekuasaan dari Negara tersebut.
Rakyat terdiri dari atas penduku dan bukan penduduk .

Rakyat suatu Negara itu mula-mula hanya terdiri dri orang-orang yang mempunyai suatu keturunan, suatu nenek moyang, pertalian darah. Merupakan factor yang mennetukan. Tetapi sejak wilayah Negara itu didatangi orang-orang dari Negara lain dan mempunyai nenek moyang yang lain pula dan mereka menetap dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut maka factor tempat tinggal bersama itu turut pula menentukan masuk tidaknya seseorang dalam rakyat Negara itu .
Ada pengetian lain tentang kewarganegaran disuatu Negara

A. Pengertian Warga Negara
1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
• Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
• Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
• Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.